Pengertian Dasar Tentang Microfinance atau Usaha Mikro
Microfinance atau usaha micro adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dibawah ini
Kriteria usaha mikro
Ø Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
Ø Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
Ø Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Ø Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
Ø Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Ø Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
Ø Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
Ø Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
Ø Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
Ø Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
PENGERTIAN CORPORATE
Corporate atau dalam bahasa Indonesia disebut korporasi Berkaitan dengan perusahaan. Korporasi adalah bentuk paling umum dari organisasi bisnis, dan satu yang disewa oleh negara dan diberi hak-hak hokum banyak sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. Bentuk bisnis ini ditandai dengan kewajiban terbatas dari pemiliknya, penerbitan saham dengan mudahdipindahtangankan, dan keberadaannya secara berkelanjutan. Proses menjadikorporasi, yang disebut penggabungan, memberikan kedudukan hukum perusahaan terpisah dari pemilik dan melindungi orang-orang pemilik dari menjadi pribadi bertanggung jawab dalam hal perusahaan yang menggugat(kondisi yang dikenal sebagai kewajiban terbatas). Pendirian juga menyediakanperusahaan dengan cara yang lebih fleksibel untuk mengelola struktur kepemilikan mereka. Selain itu, ada implikasi pajak yang berbeda untuk perusahaan, meskipun ini dapat baik menguntungkan dan merugikan. Dalam hal ini, perusahaan berbeda dari perseorangan dan kemitraan terbatas.
Manakah dari kedua usaha tersebut yang lebih menguntungkan ?..
“menurut diri pribadi tentang usaha yang lebih menguntungkan adalah usaha micro karena usaha ini lebih mementingkan masyarakat kecil.”
Sekian pembahasan tentang kedua usaha tersebut apabila ada kesalahan dalam penulisan atau kata kata yang sulit dimengert mohon di maafkani
Refrensi :
GUA MAAFKAN
BalasHapus