Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai
perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para
anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang
lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau
disediakan Negara.
3.
Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social
ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social
ekonomis tertentu.
4.
Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya
“lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi
koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk
mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social
Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional
Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi
127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat
yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta
kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.
untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas,
demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.
untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan
riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.
untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.
untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e.
untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan
dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh
bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau
yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.
a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan
yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan
perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a.
Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar
yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b.
Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun
ditingkat nasional.
II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan
perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan
tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.
Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan
peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah
yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann
organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada
perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi;
pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai
oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki
dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari
dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif
dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan
merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat
tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia
telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi
ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a.
perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan
menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan
memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.
peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani,
pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.
peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia”
melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.
transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada
pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin
berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin
meningkat.
f.
pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan
prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki
koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen
dan produsen berbagai barang dan jasa.
III. ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada
3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan
motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.
sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat,
Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya
termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c.
Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat
(Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah
dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh
dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai
kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
IV. KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan
koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka
melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting
mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang
otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah
mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara
administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para
anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah
secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan
usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
V. KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha
yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan
pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai
kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap
organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.
peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan
yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya
koperasi dan gerakan koperasi.
2.
fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon
anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi,
juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha
swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha
swadaya.
3. fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan antitrust
8. struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian Konsepsi
Mereka
yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit
untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain
bertentangan :
- Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
- Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
VI. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum
itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu
tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
- Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
- Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
- Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
- Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
- Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
- Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
- Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
- Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
- Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
- Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
- Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
- Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
VII. SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara
umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah
dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan
pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan
persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
- A. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai
kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan
koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten
secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan
demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap
de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung
perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk
merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut
ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan
para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang
dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa
hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi
yang otonom.
Tahap II
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi
pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk
mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan
otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan
koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah
tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula
disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi
koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat
ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya
diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument
kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.
- B. Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
- Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
- Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
- Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
- Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
- Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
- Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
- Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha
secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus
dilakukan dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme
administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan
prakoperasi.
Sesuai
dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada
usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan
koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas
kekueatannya sendiri.
Sumber : https://matakuliahekonomi.wordpress.com/tag/peranan-koperasi-di-negara-yang-sedang-berkembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar