“PERKEMBANGAN KOPERASI”
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah besama berdasarkan atas
asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang
yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di
antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk
daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan
usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan
abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia.
Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri
dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan.
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha
dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk
menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah
kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di
luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai
potensi external yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya.
Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku
ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi
inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi
ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju
ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan
tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk
meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya
peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini,
kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi
secara/via Online dengan bantuan berbagai software yg mendukun
kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri
semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan
begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia, yakni
mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada
umumny
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya
dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
pemahaman koperasi
Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan
tentang tata cara pembentukan koperasi, prinsip - prinsip Koperasi,
membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek
yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha.
Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang
diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah
ditukarkan atau dibelanjakan menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya
menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan
keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal
pinjaman.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar