Jumat, 28 Juni 2013

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR ?

Mengapa kasus bank century sulit di bongkar?
            Sedikit cerita dari sekian banyak permasalahan di negeri tercinta kita ini,  salah satunya adalah tentang kasus bank century, mengapa kasus bank century saat ini belum juga terselasaikan? Tentunya banyak sekali alasannya.
            Bank century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk
Pemilikan
·                     Clearstream Banking S.A Luxembourg
·                     First Gulf Asia Holdings Limited (Chinkara Capital Limited)
·                     PT Century Mega Investindo
·                     PT Antaboga Delta Securitas
·                     PT Century Super Investindo
·                     Lainnya (kurang dari 5%)

Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi
Persetujuan  prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%
Sedikit meninggalkan sejarah bank century saya akan menjelaskan kronologois tentang awal mula kasus bank century yang berawal dari Bank Century mengalami kalah kliring pada tanggal 18 Nov 2008.kalah kliring adalah suatu terminologi yang di pahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank.

sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Melakukan masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka:

* Penyimpangan dana untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalah Rp 1,4 Triliiun).

* Penjualan produk-produk investasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam LK.

Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century. Dan Uang para nasabah pun tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan.

Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan mengatakan kepada mereka kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah di tindak lanjut oleh Bapepam-LK. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia Bank sekali lagi ditolak abad. Karena tidak lagi catatan penjualan transaksi reksa dana di Bank Century arus kas, apa yang terjadi Namaun Bank Century terus penjualan reksa dana fiktif yang terlibat, tetap kasus pada bulan November 2008 kemarin.

Setelah November 13, 2008, Bank Century pelanggan dalam bentuk devisa transksi berwenang tidak dapat diambil, kliring bahkan tidak dapat mentransfer juga tidak mampu. Bank hanya dapat mentransfer uang ke tabungan. Jadi uang itu tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua Bank Century pelanggan.

Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank pelanggan, tapi sekarang tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal.Permasalahan hit PT Bank Century Tbk pelanggan adalah mahal. Kasus dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Bank Century kasus, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, dunia.
Begitu rumitnyatentang kasung bank century ini namun serumit apapun masalahnya tentu ada jalan keluarnya jika para petinggi-petinggi mau ikut turun tangan dalam menghadapi masalah ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar