nama : Aji Darmawan
npm : 20211496
kelas : 4EB07
I.
ETIKA DALAM AUDITING
1.1
Kepercayaan publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit
atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
1.2 Tanggung jawab
auditor kepada publik
Dalam kode etik diungkapkan,
akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
1.3 Tanggung jawab dasar auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti AUDIT
Auditor
akan memperoleh bukti AUDIT yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakantinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti AUDIT lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
1.4 Indenpedensi auditor
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional.Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti
sikap mentalyang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa AUDIT.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession independence).Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan PROGRAM,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil
pemeriksaan.Independensiini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
1.5 Peraturan pasar modal dan
regulator mengenai indepedensi akuntan public
Undang-undang pasar modal no. 8
tahun 1995 memberikan pasar modal yang lebih spesifik yaitu. “ kegiatab yang
bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek. Perusahaan pubklik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang
besar terhadap perekonomian Indonesia institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah badan pengawas pasar modal atau Bapepam.
Dalam melindungi investor dari
ketidak akuratan data atau informasi. Bapepeam sebagai regulator telah mengeluarkan
beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan
emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emitan.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh bapepam antara lain adalah peraturan nomor VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: kep-20/pm/2002 tentang indenpendesi akuntan yang
memberikan jasa audit di pasar modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal
sebagai berikut:
1.
jangka waktu periode penugasaan professional
·
Periode penugasan professional dimulai
sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan mana yang
lebih dahulu
·
Periode penugasan professional berakhir
pada saat tanggal laporan akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh
akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai mana yang lebih
dahulu.
Jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
indenpenden. Akuntan tidak indenpenden apabila selama periode audit dan selama
periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, kantor auditor independen
maupun orang dalam kantor auditor independen
II. ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN
DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan
suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis.
Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi.
Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir
tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu
bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah
organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan
putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian
dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak
luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama
yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva
adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan
dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara
aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang
disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk
menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban
keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan
adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan
yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan
keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka
menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia
pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin
ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen
dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian
dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas
perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan
sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada
pekerja, pengamanan asset.
Bagian
integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan
interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi,
proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi
keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas
organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi
Manajemen (Managerial Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan
pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan
menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik
dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan
prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan
sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan
informasi yang disajikan kepada pemakainya.
2.1
Tanggung jawab akuntan pajak
Tanggung jawab utama praktisi pajak
adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri
dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus terdiri dari
kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang
terpisah dari masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan
umum. Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban
atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung
jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Tanggung jawab terakhir
adalah pentingnya pervasive (peresapan).
Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab
dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini sulit. Dalam beberapa situasi
praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam
pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang
tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan
adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan
kepatuhan terhadap sistem pajak.
Praktisi
lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Aturan etika yang
fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah
praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Disamping
itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah
untuk pemerintah.
2.2
Etika akuntan pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan
pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP).
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
1. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi
Pengembalian Pajak)
Statemen ini menetapkan standar masa
depan yang bisa diterapkan untuk anggota ketika merekomendasikan tingkat
pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak
(termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak
otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu nilai pajak terutang, (a)
mencerminkan tingkat pengembalian pajak seperti yang mana wajib pajak telah
secara rinci membicarakannya dengan anggota atau (b) suatu anggota mempunyai
pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan, atas dasar fakta itu, telah
menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena tujuan standar ini, suatu
wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa
pajak.
2. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on
Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian)
Statemen Ini menetapkan standar yang
bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika
atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian.Istilah questionsincludes meminta
informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan.Instruksi, atau di dalam
peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.
3. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing
Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian)
Dalam menyiapkan atau menandatangani
suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh
mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib
pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak
mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu
membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan,
tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain
fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika hukum perpajakan atau peraturan
memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat, seperti pemeliharaan buku
dan arsip atau memperkuat dokumentasi wajib pajak untuk mendukung pengurangan
yang dilaporkan ke kantor pajak, suatu anggota perlu membuat pemeriksaan yang
sesuai untuk menentukan kondisi yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada
wajib pajak. Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu
mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian wajib pajak
lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak
kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu
mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh hukum atau aturan
manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan.
4. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan
Estimasi)
Kecuali jika yang dilarang oleh
undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan
taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah
praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan
yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan
kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus
diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar
disbanding yang ada.
5. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously
Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan
dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan
administrative atau keputusan pengadilan)
Pajak Kembalian berkenaan dengan
memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan
administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu
anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian
memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh
karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement onResponsibilities in Tax
Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan
sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian
yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu
kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali
wajib pajak.
6. Statement on
Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return
Preparation(Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian)
Suatu anggota perlu menginformasikan
kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak
kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s
untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu
merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti
rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk
menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak
boleh melakukannya tanpa ijintaxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di
depan hukum. Jika suatu anggota diminta untuk kembalian untuk tahun sekarang
dan wajib pajak belum mengambil tindakan yang sesuai untuk mengoreksi suatu
kesalahan utama di dalam suatu tahun kembalian, anggota perlu mempertimbangkan
apakah untuk menarik dari menyiapkan kembalian itu dan apakah suatu
professional melanjutkan hubungan atau hubungan ketenaga-kerjaan dengan wajib
pajak itu.Jika anggota menyiapkan, seperti itu kembalian tahun ini, anggota
perlu mengambil langkah-langkah layak untuk memastikan bahwa kesalahan itu
tidaklah diulangi.
7. Statement on Responsibilities
in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative
Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi)
Jika suatu anggota sedang mewakili
suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi
suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib pajak itu.
Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya,
yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk
menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk
melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan
hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan
kesalahan kepada pajak authority.
8. Statement
on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to
Taxpayers(Format dan isi nasihat pada klien)
Suatu anggota perlu menggunakan
pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu
wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya
melayani kebutuhan taxpayer’s.Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti
suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulisdalam
memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota perlu berasumsi bahwa
petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan mempengaruhi cara di
mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu,
untuk semua petunjuk pajak diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu
anggota perlu mengikuti aturan yang baku dalam Statement on Responsibilities in
Tax Services No. 1. Suatu anggota tidak punya kewajiban untuk berkomunikasi
dengan suatu wajib pajak ketika pengembangan yang berikutnya mempengaruhi
petunjuk yang sebelumnya menyajikan berbagai hal penting, kecuali sedang
membantu seorang wajib pajak di dalam menerapkan prosedur atau rencana
yang berhubungan dengan petunjuk menyajikan atau ketika suatu anggota melakukan
kewajiban ini dengan persetujuan spesifik.
Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan
Klien
Pajak secara klasik memiliki dua
fungsi.Pertama, fungsi bugeter.Kedua, fungsi reguleren. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber
pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan
masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN,
pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah
Berikut
ini beberapa kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan
klien :
A. Jeratan pajak garuda
terhadap deviden secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada
pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan.
Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation.
Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba
perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika
dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus
dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda.
Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
B. sengketa pajak kalau
terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda.
Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa
SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan
itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas
pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang
dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Malangnya, uang
restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh Fiscus. Jika uang
restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha.
Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat
pajak.
Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
SUMBER:
1.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan
dan Rise Akuntansi .Kompak,STIE YO.
2. Duska,
Ronald F. dan Brenda S. Duska. 2005. Foundation
of Business Ethics, Accounting Ethics. Blackwell
Publishing.
3. Menkeu Perbaiki Organisasi dan SDM
Pajak. citraindonesia.com/menkeu-perbaiki-organisasi-dan-sdm-pajak/
diunduh pada 13 Juli 2011
4.Enjel
Boni. Hubungan Antara
Penerapan Aturan Etika Dengan Peningkatan Profesionalisme Auditor Internal.
Bandung. 2006
5. Nasution istianah.pengaruh
karakteristik personal auditor, etika audit dan pengalaman tingkat penyimpangan
perilaku dalam audit. Jakarta
6. . IAI KAP, Aturan
Etika Profesi Akuntan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar