DISCLOSURE
Pengertian
Disclosure/Pengungkapan Pelaporan Keuangan
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi
atau tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti
memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka
tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi. Sedangkan
menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian
informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya
laporan tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui seberapa kuat
informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Adapun
yang menjadi tujuan dari pengungkapan/disclosure dinyatakan sebagai berikut :
1.
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan
memberikan pengukuran yang relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran
yang digunakan dalam laporan keuangan.
2.
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan
untuk memberikan pengukuran yang bermanfaat.
3.
Untuk memberikan informasi yang akan membantu
investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan
tidak diakui.
4.
Untuk memberikan informasi penting yang
memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam
satu tahun dan diantara beberapa tahun.
5.
Untuk memberikan informasi mengenai arus kas
atau keluar dari masa depan.
6.
Untuk membantu para investor menilai
pengembalian dari investasi mereka.
Manfaat dari disclosure
Tujuan dari pengungkapan
oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan
pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga kategori
kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan
nasional.
Adapun penjelasannya
sebagai berikut :
1.
Manfaat bagi kepentingan perusahaan adalah
dapat diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan
berkurangnya resiko informasi bagi investor dan kreditur. Dengan demikian
investor dan kreditor bersedia membeli sekuritas dengan harga tinggi, akibat
dari harga sekuritas yang tinggi tersebut biaya modal perusahaan menjadi
rendah.
2.
Bagi investor pengungkapan bermanfaat untuk
mengurangi resiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan
investasi. Sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang
memberikan pengungkapan secara lengkap, akibatnya sekuritas perusahaan menjadi
lebih menarik bagi banyak investor dan harganya akan naik.
3.
Bagi kepentingan Nasional, yaitu berupa
adanya biaya modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi
yang dihadapi investor. Dengan diperolehnya biaya modal yang lebih rendah oleh
perusahaan, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, kesempatan kerja meluas, dan
pada akhirnya standar kehidupan secara nasional akan meningkat pula. Dengan
berkurangnya resiko informasi yang dihadapi investor, pasar modal menjadi
likuid. Likuiditas pasar modal ini diperlukan oleh perekonomian nasional karena
dapat membantu alokasi modal secara efektif.
Ada
dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh standar dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan
minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar
pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan
perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian
Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995,
yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang
berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan
perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua
Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2. Pengungkapan
Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan
kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas
untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi,
kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang.
Pengungkapan (Disclosure)
dalam Laporan Keuangan
Tujuan dari Disclosure adalah untuk
memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan
keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara
yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan
harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan
kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan
kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak
ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk
lain pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan
bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan.
Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan
dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan
yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan
keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan
pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
2. Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
3. Pelaporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan,
kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan
kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
4. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama
periode tertentu.
5. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan
membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk
deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada
pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi
perusahaan.
6. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
7. Pelaporan
keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai
kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan
(Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses
pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan
informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari
pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang
bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk
dan susunan laporan yang formal.
2. Terminologi
dan penyajian yang terperinci.
3. Informasi
sisipan.
4. Catatan
kaki.
5. Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar
dalam laporan auditor.
7. Pernyataan
Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Soal-soal :
1.
Manakah dari berikut ini yang merupakan
tujuan dari disclosure, kecuali…
a. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas
hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan
b. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang bermanfaat
c. Informasi sisipan
d. Untuk
memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko
dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
2.
Apa yang dimaksud dengan kata disclosure
a. Pengungkapan
b. Kejujuran
c. Apa
adanya
d. pembohongan
3.
ada berapa jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi…
a. 12
b. 2
c. 5
d. 7
4. Mandatory Disclousure merupakan kata lain dari…
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sukarela
C. Pengungkapan Seadanya
D. Pengungkapan Kebenaran
5.
Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, kecuali..
A. Adequate disclosure
B. Voluntary Disclosure
C. Fair disclosure
D. Full disclosure
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar