SISA
HASIL USAHA
* Pengertian Sisa
Hasil Usaha Koperasi SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
* Informasi Dasar Koperasi
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. Volume usaha per anggota
* Rumus Pembagian SHU
1. “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota
terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan
dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU
No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
* Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.Pembagian SHU anggota di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat
menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
* Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar