Pola Manajemen Koperasi
1.Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang
mengandung unsur-unsur
sosial
di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha
dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan
penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c).
Pengawas
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut
serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• P
e m b a g i a n S HU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Pengurus
Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar