JENIS DAN BENTUK KOPERSI
Jenis koperasi
Jenis koperasi sesuai PP
60 tahun 1959
a. Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa.
Koprerasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Contohnya:
memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b. Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-annggotanya
terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian
yang bersangkutan. Contohnya: mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan,
alat-alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi
barang jadi, memberikan kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar
penjualan hasil-hasil pertanian dan mendidik petani berorganisasi untuk
mengatasi kesulitan.
c. Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya
berhubungan dengan peternakan. Contohnya: penjualan hasil-hasil peternakan,
mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan, menyediakan kredit
bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/ penerangan tentang peternakan tepat
guna.
d. Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotaa-anggotanya
terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya: mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, mengusahakan modernisasi
teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit,
mengusahakan pengelolaan dan pengawetan ikan.
e. Koperasi Kerajinan / Industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan buruh yang
berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/
industri yang bersangkutan. Contohnya: mengatur pembelian bahan-bahan yang
diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama,
mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk
anggota.
f. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang
anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang
perkreditan. Contohnya: membantu keperluan kredit para anggota yang sangat
memebutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya
giatmenyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para
anggota hidup berhemat dengan menyisikan sebagian pendapatannya dan menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
g. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya. Contohnya: sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat
sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya
penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
Jenis koperasi menurut
Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi Pemakaian (Konsumsi), merupakan koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/ karyawan.
c. Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang
mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah
uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota. Koperasi ini sering disebut
koperasi kredit.
Ketentuan Penjelasan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Pasal 17):
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogeny
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai
PP No.60/1959
a. Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Koperasi Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima)
koperasi primer yang berbadan hukum.
c. Koperasi Gabungan, terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d. Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga)
gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk
koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi yang
Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer
Dan Koperasi Sekunder
•
Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan
jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
•
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum.
referensi :
http://rujakcom.blogspot.com/2011/11/jenis-dan-bentuk-koperasi-dan-modal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar