Jumat, 30 November 2012

PERMODALAN KOPERASI

Permodalan Koperasi

MODAL

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

 

Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

·         Simpanan Pokok

·         Simpanan Wajib

·         Simpanan Sukarela

·         Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

·         Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

·         Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

 

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:

  • ·         Memenuhi kewajiban tertentu

  • ·         Meningkatkan jumlah operating capital

  • ·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

  • ·         Perluasan Usaha

     

REFERENSI :


http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar