PERMODALAN KOPERASI
Permodalan Koperasi
MODAL
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal
Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·
Simpanan
Pokok
·
Simpanan
Wajib
·
Simpanan
Sukarela
·
Modal
Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·
Modal Sendiri ->
terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·
Modal Pinjaman ->
terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama
berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU
No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
REFERENSI :
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar