HUBUNGAN ANTARA EKONOMI,HUKUM DAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT
EKONOMI : merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari
bahasa Yunani,
yaitu (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
HUKUM : adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT :
Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat
arti.
·
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam
keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
·
Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera
memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi
kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
·
Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk
ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah
yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
·
Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk
ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan
finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang
keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak
berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti
bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau
kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus
penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare.
Dari penjelasan tersebut saya akan mencoba menjelaskan
tentang hubungan antara beberapan penjelasan tersebut yang pertama yakni adalah
:
I. Hubungan
antara hukum dengan ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi
masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi
merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan ,
sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam
masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para
pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
bekerjanya hukum itu sendiri.
II. Hubungan
antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu
hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut
berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan
mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut
berjalan secara adil.
III. Hubungan
antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan
apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya
dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena
masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan kehidupannya.
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan
Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan
masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang
terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini
menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai
meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang
otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi
akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka
menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang
mereka terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar