Mengapa
korupsi sulit diberantas
Korupsi adalah salah satu permasalah di negeri kita ini, bahkan korupsi adalah salah satu masalah yang paling sulit diatasi. Meski pemerintah saat ini sudah mendirikin komisi pemberantas korupsi atau yang sering kita sebut dengan KPK ternyata nampaknya korupsi belum juga terhindar dari Negara ini. Tidak berkurang justru masalah korupsi terus bertambah.
Komisi pemberantas korupsi adalah
salah satu organisasi yang paling gencar membahas dan membrantas masalah ini.
Komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode
2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra
Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad
Jasin, dan Hayono
Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak
oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses
pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Tugas komisi pemberantas korupsi (KPK)
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kewenangan KPK :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus penanganan korupsi oleh KPK
·
11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal
Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia
diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan
terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat
di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno.
Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
·
4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak
pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajiban.
·
KPK
menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT)
Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan
istrinya Neneng Sri
Wahyuni sebagai tersangka.
Meskipun sudah didirikan
komisi pemberantas korupsi namun di Negara ini korupsi masih tetap sulit
diberantas, layaknya lingkaran setan dalam masalah ini, bahwa ketika satu
pelaku telah tertangkap, maka satu orang itu akan bercerita tentang semuanya
dan inilah yang mengapa korupsi itu sulit diberantas karna pasti akan
melibatkan petinggi-petinggi untuk ikut andil didalamnya.
Sebagai masyarakat biasa
saya hanya berharap agar masalah korupsi dinegeri ini cepat berakhir agar
masyarakat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan tanpa tajut hak-haknya disalah gunakan oleh para koruptor yang hanya
mementingkan diri pribadinya sendiri. Sedikit pendapat dari diri saya pribadi
agar korupsi dapat di kurangi di negeri ini
1.
menghukum dengan berat para
koruptor agar orang-orang yang ingin melakukan korupsi jera melihat koruptor
yang telah dihukum
2.
pihak pemerintah lebih ketat
mengawasi system perekonomian di negeri ini
3.
melakukan seleksi pejabat-pejabat
tinggi sebelum menjabat dengan pertimbangan ahklak yang berbudi pekerti
4.
pihak pemerintah harus lebih
sering turun kebawah melihat cara kerja bawahan nya
5.
memilih pejabat yang berjiwa
nasionalisme tinggi
referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar