Senin, 01 Juli 2013

mengapa korupsi sulit diberantas


Mengapa korupsi sulit diberantas

Korupsi adalah salah satu  permasalah di negeri kita ini, bahkan korupsi adalah salah satu masalah yang paling sulit diatasi. Meski pemerintah saat ini sudah mendirikin komisi pemberantas korupsi atau yang sering kita sebut dengan KPK ternyata nampaknya korupsi belum juga terhindar dari Negara ini. Tidak berkurang justru masalah korupsi terus bertambah.
            Komisi pemberantas korupsi adalah salah satu organisasi yang paling gencar membahas dan membrantas masalah ini. Komisi yang dibentuk  pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
            Tugas komisi pemberantas korupsi (KPK)
1.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kewenangan KPK :
1.     Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.     Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.     Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Beberapa kasus penanganan korupsi oleh KPK
·         11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
·         4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
·         KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.


Meskipun sudah didirikan komisi pemberantas korupsi namun di Negara ini korupsi masih tetap sulit diberantas, layaknya lingkaran setan dalam masalah ini, bahwa ketika satu pelaku telah tertangkap, maka satu orang itu akan bercerita tentang semuanya dan inilah yang mengapa korupsi itu sulit diberantas karna pasti akan melibatkan petinggi-petinggi untuk ikut andil didalamnya.
Sebagai masyarakat biasa saya hanya berharap agar masalah korupsi dinegeri ini cepat berakhir agar masyarakat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan tanpa tajut hak-haknya  disalah gunakan oleh para koruptor yang hanya mementingkan diri pribadinya sendiri. Sedikit pendapat dari diri saya pribadi agar korupsi dapat di kurangi di negeri ini
1.      menghukum dengan berat para koruptor agar orang-orang yang ingin melakukan korupsi jera melihat koruptor yang telah dihukum
2.      pihak pemerintah lebih ketat mengawasi system perekonomian di negeri ini
3.      melakukan seleksi pejabat-pejabat tinggi sebelum menjabat dengan pertimbangan ahklak yang berbudi pekerti
4.      pihak pemerintah harus lebih sering turun kebawah melihat cara kerja bawahan nya
5.      memilih pejabat yang berjiwa nasionalisme tinggi

referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar