Sabtu, 04 Juli 2015

akuntansi perpajakan internasional

Akuntansi perpajakan internasional

PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.

Tipe-tipe pajak
1.      Corporate Income Tax, dua pendekatan yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2.      With Holding Tax, penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk berada.
3.      Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
4.      Penghindaran pajak berganda
Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di LN adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak nnegara tersebut dan dikenai pajak negara perusahaan induk saat penghasillan diakui oleh perusahaan induk.penghindaran pajak dapat menggunakan metode :

1.      Kredit pajak, perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.
2.      Traktat pajak, perbedaan filosofi pembebanan pajak menimbulkan treaty untuk meminimisasi pajak berganda, melindungi hak amsing-masing negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan untuk memutuskan suatu masalah.

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

            Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :

1. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2. Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
            a. Untuk menghindari pajak berganda
            b. Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
            c. Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
            d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
            e. Untuk menetapkan tarif douane
3. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

   Hukum Pajak internasional
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut:
a.       Hukum Pajak Internasional dan Nasional
b.      Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional;
c.       Bagian dari hukum antar bangsa


Pengertian Hukum Pajak Internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada pengertian Pajak Ganda dan Hukum Pajak Nasional itu termasuk di dalam Hukum Pajak Internasional. Hukum Pajak Internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :

a.            Pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b.            Peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak ganda;
c.            Traktat-traktat.

Menurut Negara-negara Anglo Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut :
1.            Hukum Pajak Nasional mengatur Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law);
2.            Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax law);
3.            Hukum Pajak Internsional (Internasioanal Tax Law).

National External Tax Law
National External Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai obyeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subyeknya (subyek ada di Luar Negeri).

Foreign Tax Law
Foreign Tax Law ialah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.

Internasional Tax Law
Internasional Tax Law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum Pajak Internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di Dunia,maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai obyeknya pangenaan pajak dalam mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan antara dua negara atau lebih.

Soal-soal :
1.      Ada berapakah tipe-tipe pajak…
a.       4
b.      6
c.       7
d.      2
2.      Berikut ini manakah yang dimaksud dengan sumber hukum pajak interasional
a.       adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya
b.      merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing
c.       merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
d.      Semua jawaban benar
3.      Menurut Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas adalah, kecuali…
a.       Hukum Pajak Internasional dan Nasional
b.       Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional;
c.        Bagian dari hukum antar bangsa
d.      Bagian dari hokum dalam negri
4.      Apa yang dimakud dengan traktat…
a.       perjanjian pajak dengan negara lain
b.      perjanjian dengan orang lain
c.       perjanjian pajak internasional
d.      perjanjian pajak nasional
5.      sebutkan pengertian dari National External Tax Law
a.       keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.
b.      merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai obyeknya
c.        merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
d.      Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional






Sumber :

1 komentar:

  1. Halo aji salam kenal, untuk tambahan referensi tentang pajak sumber pajak internasioanl bisa diliat di artikel ini

    BalasHapus