Akuntansi
perpajakan internasional
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Masing-masing negara berhak
untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan
perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan
pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak
dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan
dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang
netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam
pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan
dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar
negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa
termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan
diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu
pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak
dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide
dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh
pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan
berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika
diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga
berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan
besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih
besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe pajak
1. Corporate
Income Tax, dua pendekatan yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan
jika penghasilan sudah diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral
yaitu mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan
imputansi.
2. With
Holding Tax, penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak
negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara
tempat perusahaan induk berada.
3. Indirect
Tax, pajak tidak langsung dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep
mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan
nilai didapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan
pajak penjualan.
4. Penghindaran
pajak berganda
Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak
perusahaan di LN adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat
penghasilan diakui dikenai pajak nnegara tersebut dan dikenai pajak negara
perusahaan induk saat penghasillan diakui oleh perusahaan induk.penghindaran
pajak dapat menggunakan metode :
1. Kredit
pajak, perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.
2. Traktat
pajak, perbedaan filosofi pembebanan pajak menimbulkan treaty untuk
meminimisasi pajak berganda, melindungi hak amsing-masing negara dalam memungut
pajak dan menyediakan acuan untuk memutuskan suatu masalah.
SUMBER-SUMBER
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2. Traktat yaitu perjanjian pajak dengan
negara lain
a. Untuk menghindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c. Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
e. Untuk menetapkan tarif douane
3. Putusan hakim (nasional maupun
internasional)
Hukum Pajak internasional
Teicher memberikan
kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas termasuk
sebagai berikut:
a. Hukum Pajak Internasional dan Nasional
b. Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak
ganda dan lain-lain perjanjian internasional;
c. Bagian dari hukum antar bangsa
Pengertian Hukum Pajak Internasional itu merupakan suatu
pengertian yang lebih luas dari pada pengertian Pajak Ganda dan Hukum Pajak
Nasional itu termasuk di dalam Hukum Pajak Internasional. Hukum Pajak
Internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang
diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :
a. Pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b. Peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak
ganda;
c. Traktat-traktat.
Menurut
Negara-negara Anglo Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut :
1. Hukum Pajak Nasional mengatur Hukum Pajak Luar Negeri
(National External Tax Law);
2. Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax law);
3. Hukum Pajak Internsional (Internasioanal Tax Law).
National
External Tax Law
National External Tax Law merupakan bagian dari hukum
pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang
mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat
unsur-unsur asing, baik mengenai obyeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai
subyeknya (subyek ada di Luar Negeri).
Foreign
Tax Law
Foreign Tax Law ialah keseluruhan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.
Internasional
Tax Law
Internasional Tax Law dibedakan dalam arti sempit dan
arti luas. Hukum Pajak Internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan
kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim
diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal
perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas
adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat,
konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh
negara-negara di Dunia,maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai
obyeknya pangenaan pajak dalam mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing,
hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan antara dua negara atau lebih.
Soal-soal
:
1. Ada
berapakah tipe-tipe pajak…
a. 4
b. 6
c. 7
d. 2
2. Berikut
ini manakah yang dimaksud dengan sumber hukum pajak interasional
a. adalah
hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur
tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya
b. merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat
ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai
di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing
c. merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan
prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh Negara-negara
di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling
mempunyai kepentingan.
d. Semua
jawaban benar
3. Menurut
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak
internasional dalam arti luas adalah, kecuali…
a. Hukum Pajak Internasional dan Nasional
b. Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak
ganda dan lain-lain perjanjian internasional;
c. Bagian dari hukum antar bangsa
d. Bagian dari hokum dalam negri
4. Apa
yang dimakud dengan traktat…
a. perjanjian
pajak dengan negara lain
b. perjanjian dengan orang lain
c. perjanjian pajak internasional
d. perjanjian pajak nasional
5. sebutkan
pengertian dari National External Tax Law…
a. keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan
dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.
b. merupakan
bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai
pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara
karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai obyeknya
c. merupakan
keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang
telah lazim diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan
mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
d. Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak
ganda dan lain-lain perjanjian internasional
Sumber
:
Halo aji salam kenal, untuk tambahan referensi tentang pajak sumber pajak internasioanl bisa diliat di artikel ini
BalasHapus