BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI
INDONESIA
Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan ekonomi
di Indonesia saat ini juga dilandasi oleh hukum. Hukum ekonomi di Indonesia saat ini
memang tidak begitu baik dan dapat
dibilang hukum ekonomi di Indonesia ini cukup carut marut, dimana keadilan
sudah tidak lagi ditegakan dengan seadil-adilnya.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta
melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah
hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun
internasional. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh
hukum maupun yang belum dan tidak diatur. Hukum ekonomi memilki ruang lingkup
yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan
kegiatan-kegiatan ekonomi.
Membenahi hukum ekonomi di Indonesia
tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum
ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah
tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik
diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk
hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan
berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum
di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat
dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak
pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Sepertinya halnya dengan hukum di
Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam
mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum ekonomi di Indonesia
belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif terhadap
perkembangan saat ini.
Di negara kita Indonesia, hukum
ekonomi sudah muncul dengan di mulainya rencana-rencana pembangunan lima tahu
(REPELITA). Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata
baru karena sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum perdata maupun hukum
publik. Adanya teknologi informasi, campur tangan dari negara lain erat
kaitannya dalam perkembangan hukum.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Tujuan hukum ekonomi itu sendiri,
yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar,
untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah,
memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan
terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum
tersebut.
Contoh kasus hukum ekonomi adalah
kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh.
Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat
di bendung. Harga komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka
barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak.
Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara lain ketimbang harus menaikan harga
BBM yang mencekik masyarakat seperti ini atau dengan cara metode barter pada
negara lain seperti negara singapura dan arab. Negara arab mengirim minyak ke
singapura dengan barter singapura mengisi tangki minyak dengan air untuk
dikirim kembali ke arab.
Hukum ekonomi selalu berkembang karena
ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan
kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan
umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah
hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang
tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk
mensejahterahkan masyarakat.
Mungkin ini bisa menjadi strategi
untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi
pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat
terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum
ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai
kebutuhan masyarakat.
Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang
berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi
dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi
berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar