WAJAH
HUKUM DI INDONESIA
Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan
sedikit tentang wajah hukum di indonesia. menurut diri saya pribadi, hukum di
indonesia saat ini memang belum terlalu sempurna masih banyak kekurangan-kekurangan
yang terjadi di negeri kita ini, wajah hukum di Indonesia saat ini memang lebih
sering mendapatkan krtik dari pada pujian.
Hukum di Indonesia ini tidak akan berjalan
dengan baik jika para penegak hukumnya pun belum menjalankan tugas-tugasnya
dengan baik, masih banyak penegak hukum di negeri kita ini yang masih jauh dari
kata adil dalam menegakan keadilan.
ADIL? Apakah wajah hukum dinegeri kita ini
sudah adil? Menururt diri saya pribadi kadilan hukum di Indonesia saat ini
masih jauh dari harapan. Banyak contoh ketidak adilan hukum yang sering terjadi
di negeri kita ini, entah apa yang mendasari ketidak adilan tersebut yang jelas
masih sulit untuk membenahi hukum di Indonesia ini, namun tidak menutup
kemungkinan bahwa hukum di Indonesia
bisa berjalan dengan baik semua
tergantung dari niat para penegak hukum di negeri ini.
Apabila kita cermati lebih
lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia
ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian
tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini
diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan
uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga
Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun
mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan
uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum?
Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir
pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang
ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa
diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.
Praktik-praktik
penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum
yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan
realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara
ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai
dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis
kepercayaan masyarakat tehadap para penegak hukum di negeri ini.
seharusnya
hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari
manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga
Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib
seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut
dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini
tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada
UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK
dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah
menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan,
dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang
melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang
berlaku juga hukum agama yang ada.
Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum.
Jika bercermin, wajah hukum Indonesia saat ini paling cocok bercermin dengan orang yang sedang mengalami “jerawat” dan tidak cocok dengan banyak obat krim yang diberikan, namun jerawat akan terus tumbuh apabila tidak diobati Begitu juga dengan wajah hukum Indonesia, walau sudah banyak UU yang mengatur tetap terjadi tindakan menyompang disana-sini. Namun, saya yakin suatu saat nanti wajah hukum Indonesia akan menjadi mulus atau paling tidak menjadi berkurang sedikit demi sedikit dengan adanya usaha dan kerjasama antara pemerintah dan warga Negara.
Maka dalam kerangka untuk mewujudkan
keadilan itu dalam ilmu hokum telah lahir beberapa
aliran hokum dimana aliran-aliran tersebut telah mengutarakan beberapa pokok
pikirannya yang menjadi landasan bagi aliran /mazhab untuk meingimplementasikan
hakekat dari keadilan tersebut.
Sebagaimana
diketahui hal paling menonjol dalam pembicaraan hokum adalah masalah keadilan,
karena jelas hokum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya sering
kali tidak. Menurut Cicero tidaklah mungkin memungkiri karakter hokum sebagai
hokum yang tidak adil, namun mustahil pula untuk
mengindetikan hokum dengan keadilan. (C.J.Friedrich, Falsafat Hukum Perspektif
Historis, 2004, hal 239).
Sejarah
perkembangan hokum didunia ini ada beberapa aliran/mazhab yang merupakan gambaran
dari berbagai pandangan tentang keadilan. Dimana setiap aliran memiliki
pandangan sendiri bagaimana menemukan keadilan.
Sekian tentang penulisan
wajah hukum di Indonesia apabila ada kesalahan dalam pembahasan mohon untuk
dimaafkan.
good article
BalasHapuskeadilan hukum di indonesia harus ditingkatkan