Sabtu, 30 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA


WAJAH HUKUM DI INDONESIA

Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit tentang wajah hukum di indonesia. menurut diri saya pribadi, hukum di indonesia saat ini memang belum terlalu sempurna masih banyak kekurangan-kekurangan yang terjadi di negeri kita ini, wajah hukum di Indonesia saat ini memang lebih sering mendapatkan krtik dari pada pujian.
Hukum di Indonesia ini tidak akan berjalan dengan baik jika para penegak hukumnya pun belum menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, masih banyak penegak hukum di negeri kita ini yang masih jauh dari kata adil dalam menegakan keadilan.
ADIL? Apakah wajah hukum dinegeri kita ini sudah adil? Menururt diri saya pribadi kadilan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan. Banyak contoh ketidak adilan hukum yang sering terjadi di negeri kita ini, entah apa yang mendasari ketidak adilan tersebut yang jelas masih sulit untuk membenahi hukum di Indonesia ini, namun tidak menutup kemungkinan bahwa  hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik  semua tergantung dari niat para penegak hukum di negeri ini.
Apabila kita cermati lebih lanjut, banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakan hukum di Indonesia ini. Hukum di Indonesia ditegakan dengan unsur diskriminatif. Hal yang demikian tersebut menggambarkan kebobrokan hukum di Negara ini. Hukum dewasa ini diidentikkan dengan uang dan kekuasaan. Hukum seakan-akan dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Bukankah hukum dibuat untuk dipatuhi oleh semua warga Negara yang berada di dalam wilayah berlakunya ketetapan hukum tersebut? Namun mengapa di Indonesia ini masih saja ada pihak-pihak berjabatan tinggi dengan uang yang melimpah dan kepopularitasan yang tinggi bisa terbebas dari hukum? Apakah penjara hanya diperuntukkan bagi kelompok orang-orang kecil? Segelintir pertanyaan pasti termuat dalam pikiran kita jika membicarakan tentang ketidakadilan hukum. Rasa geram pasti menyelimuti sebagian orang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum.

Praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas yang kita lihat secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia ini menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah hilangnya rasa hormat dan krisis kepercayaan masyarakat tehadap para  penegak hukum di negeri ini.
seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maksudnya, ketika hukum ditegakkan dan banyak peraturan juga Undang-undang yang dicanangkan tetapi peran hukum sebagai pengatur tata tertib seperti tidak berlaku karena manusia yang menjalankannya terlihat tidak takut dengan hukum yang berlaku. Seperti yang sedang hangat diberitakan saat ini tentang korupsi yang terjadi dimana-mana. Padahal, di Indonesia ini sudah ada UU Antikorupsi yang telah berkali-kali disempurnakan, dan telah dibentuk KPK dan Pengadilan Tipikor. Bahkan banyak yang beranggapan UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Bukan hanya korupsi, tetapi juga pembunuhan, perampokkan, dan pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia ini. Mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku juga hukum agama yang ada.

Pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Pendidikan hukum ideal penting untuk dimiliki setiap orang dan perlu dididikkan dari semenjak kecil agar terbawa hingga dewasa. Sejak kecil, berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum.

Jika bercermin, wajah hukum Indonesia saat ini paling cocok bercermin dengan orang yang sedang mengalami “jerawat” dan tidak cocok dengan banyak obat krim yang diberikan, namun jerawat akan terus tumbuh apabila tidak diobati  Begitu juga dengan wajah hukum Indonesia, walau sudah banyak UU yang mengatur tetap terjadi tindakan menyompang disana-sini. Namun, saya yakin suatu saat nanti wajah hukum Indonesia akan menjadi mulus atau paling tidak menjadi berkurang sedikit demi sedikit dengan adanya usaha dan kerjasama antara pemerintah dan warga Negara.
            Maka dalam kerangka untuk mewujudkan keadilan itu   dalam ilmu hokum  telah lahir beberapa aliran hokum dimana aliran-aliran tersebut telah mengutarakan beberapa pokok pikirannya yang menjadi landasan bagi aliran /mazhab untuk meingimplementasikan hakekat dari keadilan tersebut.
          
Sebagaimana diketahui hal paling menonjol dalam pembicaraan hokum adalah masalah keadilan, karena jelas hokum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya sering kali tidak. Menurut Cicero tidaklah mungkin memungkiri karakter hokum sebagai hokum yang tidak adil, namun mustahil  pula  untuk mengindetikan hokum dengan keadilan. (C.J.Friedrich, Falsafat Hukum Perspektif Historis, 2004, hal 239).
         Sejarah perkembangan hokum didunia ini ada beberapa aliran/mazhab yang merupakan  gambaran dari berbagai pandangan tentang keadilan. Dimana setiap aliran memiliki pandangan sendiri bagaimana menemukan keadilan.

 Sekian tentang penulisan wajah hukum di Indonesia apabila ada kesalahan dalam pembahasan mohon untuk dimaafkan.

1 komentar: